Alhamdulillah, akhirnya urusan administrasi kenegaraan-nya Marwa sudah hampir selesai. Kemarin sore, di paspor marwa sudah ada visa pelancong selama 30 hari, tinggal nunggu proses di Putrajaya selama 7 hari untuk mendapatkan Multiple Entry-nya. Selepas itu, selesai....
Di dalam tulisan ini, saya pengen sedikit cerita pengalaman saya mengurus administrasi untuk anak Indonesia yang lahir di Malaysia (saya tidak tahu apakah untuk di negara lain prosedurnya juga sama).
#1. Administrasi di klinik terdekat (sebelum melahirkan)
Sebelum istri melahirkan, istri disarankan untuk mendaftar dan memeriksakan kandungannya secara rutin di klinik terdekat (meskipun hanya klinik, tapi fasilitas pemeriksaan dan labnya cukup lengkap dan canggih). Pada fase ini, istri akan diberi buku pemeriksaan. Buku ini penting untuk mengetahui kondisi si ibu, dan perkembangan janin. Buku ini akan diisi oleh dokter atau perawat yang memeriksa kandungan.
#2. Administrasi setelah melahirkan
Di klinik biasanya tidak ada fasilitas untuk kelahiran bayi. Jadi, untuk melahirkan harus di rumah sakit swasta atau rumah sakit kerajaan (pemerintah). Kalau tidak salah, kalau di rumah sakit swasta dokternya bisa milih, kalau di rumah sakit kerajaan, dokternya sesuai yang bertugas pada waktu melahirkan. Tapi, dari segi administrasi, di swasta maupun di kerajaan prosedurnya akan sama, yaitu si ibu akan diminta untuk segera melapor ke klinik terdekat. Dengan melapor, maka klinik akan bisa memonitor kondisi ibu dan bayi dalam waktu 2 bulan pertama. Pada beberapa minggu pertama, bidan2 yang akan datang ke rumah. Selepas itu, kita yang harus datang ke klinik untuk mengecek kondisi bayi.
#3. Administrasi kependudukan
#3.a. Sijil Lahir
Segera setelah si bayi lahir, ayah sebaiknya segera melaporkan kelahiran anaknya ke JPN (Jabatan Pendaftaran Negara) terdekat. Syarat ketika melapor ke JPN adalah (bisa berubah sewaktu2):
- Paspor (foto kopi dan asli) bapak dan ibu
- Surat nikah (foto kopi dan asli) bapak dan ibu
- Surat keterangan dari dokter yang membantu persalinan
- Kartu imunisasi (buku)
- Form pengesahan kelahiran
Setelah dari JPN, maka kita akan mendapatkan sijil lahir (birth certificate).
#3.b. Akte kelahiran dan Paspor
Sijil lahir saja tidak cukup, karena di sijil lahir itu hanya dikatakan bahwa bayi bukan anak dari warganegara. Oleh karena itu, hak-hak warga negara malaysia pun juga tidak akan didapatkan oleh si bayi (misal pemeriksaan gratis di klinik).
Hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah mengurus akte kelahiran. Akte ini bisa didapatkan di KBRI. Untuk mendapatkan akte, yang diperlukan hanyalah foto kopi sijil kelahiran, foto kopi paspor dan visa. Prosesnya biasanya akan memakan waktu satu hari.
#3c. Paspor
Inilah repotnya, di KBRI malaysia, satu dokumen harus satu hari. Kenapa tidak dalam satu hari akte dan paspor jadi, padahal syaratnya hampir sama.... So, kalau mau urus paspor, dari rumah, siapkan bekal baju yang cukup untuk si anak dan kita untuk menginap sehari di KL.
Syarat untuk mendapatkan paspor adalah (sumber):
- mengisi formulir SPLP
- surat nikah dan paspor (+visa) orang tua (asli n foto kopi)
- sijil lahir
Biaya untuk mendapatkan paspor 24 halaman adalah 18 ringgit, sedangkan untuk yang 48 halaman adalah 74 ringgit.
#3d. Visa
Urusan di Kuala Lumpur sudah selesai, tinggal urusan Visa di Kantor Imigresen (Imigrasi) terdekat. Untuk mendapatkan visa anak, ada beberapa syarat yang harus dibawa:
- surat akuan (dari pesuruh sumpah)
- surat nikah (foto kopi dan asli)
- paspor orang tua (foto kopi dan asli)
- akte kelahiran KBRI (foto kopi dan asli)
- foto anak ukuran paspor
- acknowledgement letter dari tempat kita (belajar atau bekerja)
Pada waktu kita datang memasukkan formulir, pihak imigresen akan memberikan cap visa selama 30 hari (membayar 100 ringgit). Setelah proses selama 7 hari, barulah mereka akan menerbitkan visa multiple entry selama yang diminta (untuk visa satu tahun, bayarnya 105 ringgit).
Demikian, mudah2an bermanfaat.
Di dalam tulisan ini, saya pengen sedikit cerita pengalaman saya mengurus administrasi untuk anak Indonesia yang lahir di Malaysia (saya tidak tahu apakah untuk di negara lain prosedurnya juga sama).
#1. Administrasi di klinik terdekat (sebelum melahirkan)
Sebelum istri melahirkan, istri disarankan untuk mendaftar dan memeriksakan kandungannya secara rutin di klinik terdekat (meskipun hanya klinik, tapi fasilitas pemeriksaan dan labnya cukup lengkap dan canggih). Pada fase ini, istri akan diberi buku pemeriksaan. Buku ini penting untuk mengetahui kondisi si ibu, dan perkembangan janin. Buku ini akan diisi oleh dokter atau perawat yang memeriksa kandungan.
#2. Administrasi setelah melahirkan
Di klinik biasanya tidak ada fasilitas untuk kelahiran bayi. Jadi, untuk melahirkan harus di rumah sakit swasta atau rumah sakit kerajaan (pemerintah). Kalau tidak salah, kalau di rumah sakit swasta dokternya bisa milih, kalau di rumah sakit kerajaan, dokternya sesuai yang bertugas pada waktu melahirkan. Tapi, dari segi administrasi, di swasta maupun di kerajaan prosedurnya akan sama, yaitu si ibu akan diminta untuk segera melapor ke klinik terdekat. Dengan melapor, maka klinik akan bisa memonitor kondisi ibu dan bayi dalam waktu 2 bulan pertama. Pada beberapa minggu pertama, bidan2 yang akan datang ke rumah. Selepas itu, kita yang harus datang ke klinik untuk mengecek kondisi bayi.
#3. Administrasi kependudukan
#3.a. Sijil Lahir
Segera setelah si bayi lahir, ayah sebaiknya segera melaporkan kelahiran anaknya ke JPN (Jabatan Pendaftaran Negara) terdekat. Syarat ketika melapor ke JPN adalah (bisa berubah sewaktu2):
- Paspor (foto kopi dan asli) bapak dan ibu
- Surat nikah (foto kopi dan asli) bapak dan ibu
- Surat keterangan dari dokter yang membantu persalinan
- Kartu imunisasi (buku)
- Form pengesahan kelahiran
Setelah dari JPN, maka kita akan mendapatkan sijil lahir (birth certificate).
#3.b. Akte kelahiran dan Paspor
Sijil lahir saja tidak cukup, karena di sijil lahir itu hanya dikatakan bahwa bayi bukan anak dari warganegara. Oleh karena itu, hak-hak warga negara malaysia pun juga tidak akan didapatkan oleh si bayi (misal pemeriksaan gratis di klinik).
Hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah mengurus akte kelahiran. Akte ini bisa didapatkan di KBRI. Untuk mendapatkan akte, yang diperlukan hanyalah foto kopi sijil kelahiran, foto kopi paspor dan visa. Prosesnya biasanya akan memakan waktu satu hari.
#3c. Paspor
Inilah repotnya, di KBRI malaysia, satu dokumen harus satu hari. Kenapa tidak dalam satu hari akte dan paspor jadi, padahal syaratnya hampir sama.... So, kalau mau urus paspor, dari rumah, siapkan bekal baju yang cukup untuk si anak dan kita untuk menginap sehari di KL.
Syarat untuk mendapatkan paspor adalah (sumber):
- mengisi formulir SPLP
- surat nikah dan paspor (+visa) orang tua (asli n foto kopi)
- sijil lahir
Biaya untuk mendapatkan paspor 24 halaman adalah 18 ringgit, sedangkan untuk yang 48 halaman adalah 74 ringgit.
#3d. Visa
Urusan di Kuala Lumpur sudah selesai, tinggal urusan Visa di Kantor Imigresen (Imigrasi) terdekat. Untuk mendapatkan visa anak, ada beberapa syarat yang harus dibawa:
- surat akuan (dari pesuruh sumpah)
- surat nikah (foto kopi dan asli)
- paspor orang tua (foto kopi dan asli)
- akte kelahiran KBRI (foto kopi dan asli)
- foto anak ukuran paspor
- acknowledgement letter dari tempat kita (belajar atau bekerja)
Pada waktu kita datang memasukkan formulir, pihak imigresen akan memberikan cap visa selama 30 hari (membayar 100 ringgit). Setelah proses selama 7 hari, barulah mereka akan menerbitkan visa multiple entry selama yang diminta (untuk visa satu tahun, bayarnya 105 ringgit).
Demikian, mudah2an bermanfaat.
Comments
Anak2 bisa stay di Indonesia lebih dr sebulan tanpa masalah... Selamat mencoba
Gimana caranya bawak pulang anak ke indonesia yang lahir dimalaysia apa permitnya Harus dibatalkan. Mohon infonya terima kasih
Tolong bisa jelasin kah..tq u..