Skip to main content

Akte, paspor, dan visa untuk anak Indonesia yang lahir di Malaysia

Alhamdulillah, akhirnya urusan administrasi kenegaraan-nya Marwa sudah hampir selesai. Kemarin sore, di paspor marwa sudah ada visa pelancong selama 30 hari, tinggal nunggu proses di Putrajaya selama 7 hari untuk mendapatkan Multiple Entry-nya. Selepas itu, selesai....

Di dalam tulisan ini, saya pengen sedikit cerita pengalaman saya mengurus administrasi untuk anak Indonesia yang lahir di Malaysia (saya tidak tahu apakah untuk di negara lain prosedurnya juga sama).

#1. Administrasi di klinik terdekat (sebelum melahirkan)
Sebelum istri melahirkan, istri disarankan untuk mendaftar dan memeriksakan kandungannya secara rutin di klinik terdekat (meskipun hanya klinik, tapi fasilitas pemeriksaan dan labnya cukup lengkap dan canggih). Pada fase ini, istri akan diberi buku pemeriksaan. Buku ini penting untuk mengetahui kondisi si ibu, dan perkembangan janin. Buku ini akan diisi oleh dokter atau perawat yang memeriksa kandungan.

#2. Administrasi setelah melahirkan
Di klinik biasanya tidak ada fasilitas untuk kelahiran bayi. Jadi, untuk melahirkan harus di rumah sakit swasta atau rumah sakit kerajaan (pemerintah). Kalau tidak salah, kalau di rumah sakit swasta dokternya bisa milih, kalau di rumah sakit kerajaan, dokternya sesuai yang bertugas pada waktu melahirkan. Tapi, dari segi administrasi, di swasta maupun di kerajaan prosedurnya akan sama, yaitu si ibu akan diminta untuk segera melapor ke klinik terdekat. Dengan melapor, maka klinik akan bisa memonitor kondisi ibu dan bayi dalam waktu 2 bulan pertama. Pada beberapa minggu pertama, bidan2 yang akan datang ke rumah. Selepas itu, kita yang harus datang ke klinik untuk mengecek kondisi bayi.

#3. Administrasi kependudukan
#3.a. Sijil Lahir
Segera setelah si bayi lahir, ayah sebaiknya segera melaporkan kelahiran anaknya ke JPN (Jabatan Pendaftaran Negara) terdekat. Syarat ketika melapor ke JPN adalah (bisa berubah sewaktu2):
- Paspor (foto kopi dan asli) bapak dan ibu
- Surat nikah (foto kopi dan asli) bapak dan ibu
- Surat keterangan dari dokter yang membantu persalinan
- Kartu imunisasi (buku)
- Form pengesahan kelahiran
Setelah dari JPN, maka kita akan mendapatkan sijil lahir (birth certificate).


#3.b. Akte kelahiran dan Paspor
Sijil lahir saja tidak cukup, karena di sijil lahir itu hanya dikatakan bahwa bayi bukan anak dari warganegara. Oleh karena itu, hak-hak warga negara malaysia pun juga tidak akan didapatkan oleh si bayi (misal pemeriksaan gratis di klinik).
Hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah mengurus akte kelahiran. Akte ini bisa didapatkan di KBRI. Untuk mendapatkan akte, yang diperlukan hanyalah foto kopi sijil kelahiran, foto kopi paspor dan visa. Prosesnya biasanya akan memakan waktu satu hari.

#3c. Paspor
Inilah repotnya, di KBRI malaysia, satu dokumen harus satu hari. Kenapa tidak dalam satu hari akte dan paspor jadi, padahal syaratnya hampir sama.... So, kalau mau urus paspor, dari rumah, siapkan bekal baju yang cukup untuk si anak dan kita untuk menginap sehari di KL.
Syarat untuk mendapatkan paspor adalah (sumber):
- mengisi formulir SPLP
- surat nikah dan paspor (+visa) orang tua (asli n foto kopi)
- sijil lahir
Biaya untuk mendapatkan paspor 24 halaman adalah 18 ringgit, sedangkan untuk yang 48 halaman adalah 74 ringgit.

#3d. Visa
Urusan di Kuala Lumpur sudah selesai, tinggal urusan Visa di Kantor Imigresen (Imigrasi) terdekat. Untuk mendapatkan visa anak, ada beberapa syarat yang harus dibawa:
- surat akuan (dari pesuruh sumpah)
- surat nikah (foto kopi dan asli)
- paspor orang tua (foto kopi dan asli)
- akte kelahiran KBRI (foto kopi dan asli)
- foto anak ukuran paspor
- acknowledgement letter dari tempat kita (belajar atau bekerja)

Pada waktu kita datang memasukkan formulir, pihak imigresen akan memberikan cap visa selama 30 hari (membayar 100 ringgit). Setelah proses selama 7 hari, barulah mereka akan menerbitkan visa multiple entry selama yang diminta (untuk visa satu tahun, bayarnya 105 ringgit).

Demikian, mudah2an bermanfaat.

Comments

Wah,,, terimakasih share nya.. Bisa untuk persiapan.. hehehe.. ^^
Anonymous said…
Visa untuk anak yg melahirkan buat apa yah? kalau kita setelah dapat akte dan passport mau langsung pulang apakah bisa?
Unknown said…
Gimana kalo bapak nya orang malaysia tapi ibu nya orang indonesia... (non muslim)dan orang tuanya mendaftar kan kawin setelah anak dilahirkan. .. apakah si anak nanti nya bisa mendapat kan sijil lahir n kewarganegaraan malaysia?
Juliay said…
repot juga yah ternyata huhuhu
Unknown said…
Brother surat akuan itu apa yaa?? Mohon bantuannya krn istri saya akan lahiran di KL
Unknown said…
Kl kita nya asli indo dan tinggal di indo. Ingin melahirkan di malaysia gimana ya?
Unknown said…
Hallo... saya ada pesoalan yg sama... jadi gmna jalan keluarnya?
Anonymous said…
Aslm,, maaf nak tanye,saya orang indonesia saya mempunyai anak lahir di malaysia, dan ada sijil kelahiran malaysia berwarna merah muda, dan saya bawa pulang ke indonesia, karena ingin mendapatkan akteu indonesia, karena sijil kelahiran dari malaysia tak ada nama ayah, sebab pas saya pergi ke jpn mendaftar hari tu surat kahwin di bawa balik suami, so sijil tu atas nama ibu, yg jadi persoalan anak saya di indonesia tidak bisa buat akte, dan hanya dapat surat pelaporan, karena anak saya lahir di malaysia, dan ada sijil kelahiran malaysia, dan tidak bisa di sah kan jadi warga indonesia kecuali anak saya sdh berumur 17 tahun dan harus pergi notaris atau pergi mahkamah, dan pertanyaan ke 2 apakah anak saya bisa jadi warga malaysia karena saya tak bisa dapatkan akteu indonesia
Anonymous said…
Aslm,, maaf nak tanye,saya orang indonesia saya mempunyai anak lahir di malaysia, dan ada sijil kelahiran malaysia berwarna merah muda, dan saya bawa pulang ke indonesia, karena ingin mendapatkan akteu indonesia, karena sijil kelahiran dari malaysia tak ada nama ayah, sebab pas saya pergi ke jpn mendaftar hari tu surat kahwin di bawa balik suami, so sijil tu atas nama ibu, yg jadi persoalan anak saya di indonesia tidak bisa buat akte, dan hanya dapat surat pelaporan, karena anak saya lahir di malaysia, dan ada sijil kelahiran malaysia, dan tidak bisa di sah kan jadi warga indonesia kecuali anak saya sdh berumur 17 tahun dan harus pergi notaris atau pergi mahkamah, dan pertanyaan ke 2 apakah anak saya bisa jadi warga malaysia karena saya tak bisa dapatkan akteu indonesia
Unknown said…
G mna caranya bkin Paspor nma kelahiran malaysia.... Soalnya org tua tak lahiran d klinik @ rmh skit tpi d rmh.... Jdi g mna caranya bkin paspor soalnya org imigrasi suruh Mintak ktrgan lahir d malaysia ... Kwn sy lhiran d rmh ... G mna Cara Dan solusinya
珍珍 said…
Kalo papanya org malaysia dan mamanya org indo anak lahir dimalaysia masuk wn malaysia. Tp kalo lahir dlan sblm urus surat nikah saya blm tau. Krn suami sy asli chinese malay sy chinese indo, surat nikah sy sudah jd dimalaysia. Nanti anak sy lahir msk wn malaysia
Unknown said…
Klw buat paspor anak di malaysia boleh tak parpor tuu bawa balek ke indonesia trus datang bawa masuk blaysia lgi.
Unknown said…
Sekedar sharing, saya org Indonesia suami Malaysia, semua ajak2 WN Malaysia, tapi saya daftarkan ajak2 di KBRI utk mendapatkan multiple citizen. Coba Tanya org KBRI, asalakan semua dokumen lengkap, gampang kok ngurusnya.
Anak2 bisa stay di Indonesia lebih dr sebulan tanpa masalah... Selamat mencoba
Unknown said…
Anak2 bukan ajak2 ... Duh typo sorry
Unknown said…
Alhamdulillah dapat info
Unknown said…
Mau tanya klu kita daptarkan ke jpn c ibunya pakai visa janda wrga negara ada mslh x nnti nya
Unknown said…
Bawa balik anak tki
Unknown said…
Nak melahirkan visa mati boleh kah
Unknown said…
Maaf bolehkah saya bertanya? Gimana cara urus surat nikah dan berapa biaya nya ya?
Unknown said…
Share pengalaman saja ya kawan kawan. Saya warga negara indonesia( muslim) menikah dengan warga negara malaysia di indonesia. Sebelum mendaftarkan pernikahan kita di malaysia. Buku nikah indonesia kita harus sudah mendaptakan 4 cop dari 4 kementrian di jakarta. Dan setelah itu cop di kedutaan besar indonesia yang ada di kuala lumpur. Baru setelah itu kita bs mendaftarkan perkawinan kita di jabatan agama islam untuk mendapatkan sijil nikah malaysia. Biayanya kalau tidak salah sektar 10 RM. Dan prosesnya sekitar 14 hari.....
Alexa wu said…
Slamat mlam mbak..saya pengen tanya benarkah jika srkg klau ingin mngurus pasport ank kita yg lahir disini itu bayi nya harus dibawa juga ya ke KBRI ?
Unknown said…
Boleh tak buat splp untuk anak pake sijil kelahiran malsya
Unknown said…
Saya nak tanya .anak saya dah saya buat pasport dua tahun lepas .tapi sekarang saya udah balik di indonesia .bagaimana istri saya membawa anak saya balik kekampung .apa ada persyaratan lain ke.atau mengunakan pasport tu istri saya boleh bawa balik .istri saya ada permit
Unknown said…
Sudah melahirkan di Malaysia sudah dapat sijil beranak vwarna merah mudah visa ibu mati ayah Malaysia orang bagaimana dapat kan IC merah
Unknown said…
Sya nak tanya klo sya ada anak kelahiran malaysia dengan sijil kelahiran mlaysia dengan status bukan warga negara, macam mana nak bawa balik indonesia. Macam mna proses nya
Watie said…
Saya sama suami Ada permit
Gimana caranya bawak pulang anak ke indonesia yang lahir dimalaysia apa permitnya Harus dibatalkan. Mohon infonya terima kasih
Unknown said…
Sya nak tnye klo punya akte kelahiran malaysia masih kecil lagi di tinggal orang tua balik indo macam mna boleh jadi ic
Unknown said…
saya ada akta lahir malaysia , cara guna kan nya gimana ?
Unknown said…
saya ada akta lahir malaysia , cara guna kan nya gimana ?
Unknown said…
Makasih untuk infonya
Unknown said…
Gimana kalau tak ada surat nikah hanya ada paspor saja

Tolong bisa jelasin kah..tq u..
Andi Rusli said…
Saya juga tinggal di malaysia sama istri, ada permit juga. Skrang mau ngusahain bawa balik. Gimna ya caranya.

Popular posts from this blog

Find JIRA issues mentioned in Confluence Page

I have been walking through a lot of pages in internet but have not found any answer except one. However, the answer is not complete, so I will share my experience here. This feature is very useful, especially to summarize the issues found during certain tests, where the tests are reported in a confluence page. I found that there are so many questions about this, but Atlassian seems does not want to bother with this request. I found one way to do this by the following tricks Take one JIRA issue that related to the target confluence page (in this case, say it is GET-895) Find the global ID of a JIRA issue: http://bach.dc1.scram.com:8080/rest/api/latest/issue/GET-895/remotelink It will show the JSON like this: [{"id":28293,"self":"http://bach.dc1.scram.com:8080/rest/api/latest/issue/GET-895/remotelink/28293","globalId":"appId=662e1ccf-94da-3121-96ae-053d90587b29&pageId=105485659","application":{...

If and For in Wolfram Mathematica (with examples)

IF Condition in Wolfram Mathematica The syntax is as follows xxxxxxxxxx If [ condition , what to do if true , what to do if false ] Some examples Example 1. Simple command x x = - 3 ; If [ x < 0 , - x , x ] 3 Example 2. If condition in a function abs [ x_ ] := If [ x < 0 , - x , x ] abs /@ { - 3 , 2 , 0 , - 2 } { 3 , 2 , 0 , 2 }   For in Wolfram Mathematica The syntax is as follows For [ start , test , inc , what to do ] Some examples Example 1. Simple Loop xxxxxxxxxx For [ i = 0 , i < 4 , i ++, Print [ i ]] 0 1 2 3 Example 2. Another simple loop For [ i = 10 , i > 0 , i --, Print [ i ]] 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 Example 3. Print list a = { 10 , 3 , 9 , 2 } For [ i = 1 , i < 5 , i ++, Print [ a [[ i ]]]] 10 3 9 2  

Mininet/Containernet Problem: Exception: Error creating interface pair (s2-eth5,s3-eth1): RTNETLINK answers: File exists

If you did not shut down the previous running mininet/containernet network (e.g. if you lose your connection to remote server), you will got the following error when you try to rerun your mininet network Traceback (most recent call last): File "./mynet.py", line 31, in <module> net.addLink(d2, s1) File "build/bdist.linux-x86_64/egg/mininet/net.py", line 403, in addLink File "build/bdist.linux-x86_64/egg/mininet/link.py", line 430, in __init__ File "build/bdist.linux-x86_64/egg/mininet/link.py", line 474, in makeIntfPair File "build/bdist.linux-x86_64/egg/mininet/util.py", line 202, in makeIntfPair Exception: Error creating interface pair (d2-eth0,s1-eth2): RTNETLINK answers: File exists In order to solve the problem, you need to clean up the previous running topology by using the following command sudo mn -c It will clean up all your cache. It will be something like this $ sudo mn -c *** Re...